Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: H. NORJALI. SH

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; menetapkan peraturan desa; menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes); membina kehidupan masyarakat desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

no description